Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap

Bantu kami menjadi lebih baik dalam meningkatkan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data 2024 melalui link https://s.bps.go.id/skd3301

SICANTIK BPS CILACAP - Berbagai data strategis Kabupaten Cilacap dalam satu aplikasi. Unduh melalui Playstore atau unduh disini

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada konsumen data, BPS Kabupaten Cilacap membuka layanan data melalui WhatsApp pada nomor 0851-6282-3301 (chat only, pukul 08:00 s.d. 15:30 WIB). Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini atau melalui WhatsApp pada nomor 0851-6282-3301.

Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020

Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020

1 Juli 2020 | Kegiatan Statistik


Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.

 

Pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Upaya pemerintah dengan mendorong pembangunan infrastruktur di desa. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).   Sementara, pengalokasian Dana Desa merupakan perwujudan pembangunan desa yang lebih merata dan berkeadilan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 4.

Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.  Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh nilai Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh a) ketersediaan prasarana pelayanan dasar; b) kondisi infrastruktur; dan c) aksesibilitas/ transportasi.

Pada tahun 2014, Pemerintah pertama kali melalui Kementerian Keuangan dan BPS telah menyusun Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang dihitung dari data Potensi Desa (Podes) 2014. Angka ini kemudian dijadikan salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun

2015 - 2019.

Mendesaknya kebutuhan data Podes yang ter-update setiap tahun, maka BPS melakukan Updating data Podes yang yang dilaksanakan setiap tahun di luar tahun pendataan Podes. Updating tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan dilaksanakan kembali pada tahun

2020 ini. Kegiatan ini disebut dengan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2020 (Updating

Podes 2020). Data Podes yang di-update mencakup pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/transportasi; dan beberapa data lain yang digunakan untuk keperluan penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA), Indeks Desa, dan sebagainya.

 

Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa diharapkan akan  menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Secara khusus tujuan dari kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah :

 

1)   Menyediakan data dasar untuk menghitung  Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD).

2)   Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Desa (ID).

3)   Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.

4)   Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.

5)   Menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA).

 

Pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2020 (Updating Podes 2020) bersifat sensus, artinya seluruh desa/kelurahan akan menjadi obyek pengamatan. Di Kabupaten  Cilacap jumlah desa/kelurahan yang menjadi target pemutakhiran data adalah 269 desa dan 15 kelurahan. Kegiatan ini diharapkan dapat selesai pada pertengahan bulan Juli 2020. Dalam pelaksanaannya pendataan Updating Podes menggunakan aplikasi berbasis android yang setelah dilakukan pendataan data hasil pendataan dapat segera diupload ke web server, sehingga tidak diperlukan lagi proses data entry.


Berita Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap

53212  Telp. (0282) 534328

Fax. (0282) 535011

email : bps3301@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik