1 Juli 2020 | Kegiatan Statistik
Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya
membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.
Pembangunan desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat
desa. Upaya pemerintah dengan mendorong pembangunan infrastruktur di desa. Tujuannya
adalah mengurangi kesenjangan antara
desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana
Desa (ADD) yang bersumber APBD, paling
sedikit
10
persen dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana
Alokasi Khusus (Pasal 72 ayat 4, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa). Sementara,
pengalokasian Dana Desa merupakan perwujudan pembangunan desa yang lebih merata dan
berkeadilan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 4.
Besaran Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Tingkat
kesulitan geografis
ditunjukkan oleh nilai Indeks Kesulitan Geografis (IKG) Desa yang ditentukan oleh a) ketersediaan prasarana pelayanan dasar; b) kondisi infrastruktur; dan c) aksesibilitas/
transportasi.
Pada tahun 2014, Pemerintah pertama kali melalui Kementerian Keuangan dan BPS telah
menyusun Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang dihitung dari data Potensi Desa (Podes) 2014.
Angka ini kemudian dijadikan salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun
2015 - 2019.
Mendesaknya kebutuhan data Podes yang ter-update setiap tahun, maka BPS melakukan Updating data Podes yang
yang dilaksanakan setiap tahun di luar tahun pendataan Podes.
Updating tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan dilaksanakan kembali pada tahun
2020 ini. Kegiatan ini disebut dengan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2020 (Updating
Podes 2020). Data Podes
yang di-update mencakup pelayanan dasar, kondisi infrastruktur,
aksesibilitas/transportasi; dan beberapa data lain yang digunakan untuk keperluan
penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA), Indeks Desa, dan sebagainya.
Kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa diharapkan akan menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah,
ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Secara khusus tujuan dari kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah :
1) Menyediakan data dasar untuk menghitung
Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang
nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana
Desa (DD).
2) Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Desa (ID).
3)
Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.
4) Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur,
dan
aksesibilitas/transportasi.
5) Menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA).
Pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2020
(Updating Podes 2020) bersifat sensus, artinya seluruh desa/kelurahan
akan menjadi obyek pengamatan. Di Kabupaten
Cilacap jumlah desa/kelurahan yang menjadi target pemutakhiran data
adalah 269 desa dan 15 kelurahan. Kegiatan ini diharapkan dapat selesai pada
pertengahan bulan Juli 2020. Dalam pelaksanaannya pendataan Updating Podes
menggunakan aplikasi berbasis android yang setelah dilakukan pendataan data hasil
pendataan dapat segera diupload ke web server, sehingga tidak diperlukan lagi
proses data entry.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap
53212 Telp. (0282) 534328
Fax. (0282) 535011
email : bps3301@bps.go.id
Tentang Kami