18 Juni 2021 | Kegiatan Statistik
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, inventarisasi
merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang
efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri
atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
BPS Kabupaten Cilacap yang merupakan salah satu instansi vertikal yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan perstatistikan di Kabupaten Cilacap, pada tahun 2021 ini melaksanakan Sensus BMN di Lingkup BPS Kabupaten Cilacap yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Sensus
BMN di BPS Kabupaten Cilacap dilaksanakan pada bulan April - Juli 2021. Pelaksanaan sensus BMN BPS Kabupaten dapat
berjalan dengan baik berkat kerjasama dari Tim Sensus BMN dan dukungan dari
seluruh pegawai BPS Kabupaten Cilacap. Harapannya, dengan
adanya Sensus BMN tahun
2021 ini maka semua BMN dapat terdata
dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan untuk mempermudah
pelaksanaan pengelolaan BMN serta dapat
memaksimalkan penggunaan BMN sesuai dengan masa manfaatnya.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap
53212 Telp. (0282) 534328
Fax. (0282) 535011
email : bps3301@bps.go.id
Tentang Kami