Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • PERATURAN
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pimpinan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Keuangan
      • Program dan kegiatan
      • Pengaduan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Tentang BPS
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » » Tentang PPID

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi/Geography

Iklim/Climate

Indeks Pembangunan Manusia/Human Development Index

Kemiskinan/Poverty

Kependudukan

Kesehatan/Health

Pemerintahan/Government

Pendidikan/Education

Perumahan/Housing

Tenaga Kerja/Employment

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor/Foreign Trade

Energi/Energy

Industri/Manufacturing

Inflasi/Consumer Price Index

Keuangan/Public Finance

Komunikasi/Communication

Pariwisata/Tourism

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi/Transportation

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang PPID

  • Tentang PPID
  • Visi dan Misi PPID
  • Organisasi PPID
  • Tugas dan Fungsi PPID
  • Kontak PPID

II.3.a. SK PPID 2020
II.3.a. SK Unit Pendukung PPID 2020

Sesuai amanah UU KIP tahun 2008 yang tertuang dalam PP 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU 14 /2008 pasal 21 yang menyebutkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP 61 diundangkan, maka Kepala BPS memberikan dukungan pada penerapannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan No 239 tahun 2011 tentang PPID di lingkungan BPS yang menetapkan Direktur Diseminasi Statistik sebagai PPID dan pendukungnya dengan Kepka No 240 tahun 2011. Pada tahun 2011 PPID yang dibentuk baru melingkupi BPS Pusat.

Selanjutnya Kepala BPS memberikan dukungan pada penerapan UU KIP di seluruh BPS wilayah dengan mengeluarkan Keputusan 227 tahun 2014 tentang PPID dan Kepka No 228 tentang Pendukung PPID, dan Kepka 229 tentang unit pendukung PPID pada instansi vertikal BPS.

II.3.a. Laporan PPID 2020

  • Visi

          Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju

  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.

    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.

    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

    PPID DI LINGKUNGAN BPS

                      (Kepka 227/2014, Kepka 228/2014, Kepka 229/2014)

Pejabat

Pusat

Provinsi

Kabupaten/Kota

Pengarah

Ka BPS

Ka BPS Provinsi

Ka BPS Kab/Kota

Pertimbangan

Sestama; Dep Bid MIS ; Irtama

Atasan PPID

Sestama

Ka BPS Provinsi

Ka BPS Provinsi

PPID

Karo Humas dan Hukum

Kabag TU

Kasubag TU

Wakil PPID

Direktur Diseminasi Statistik

-

-

Bidang Perencanaan

Biro Bina Program

Bidang Administrasi Keuangan

Biro Keuangan

Bag TU

Subag TU

Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik

Bag Humas

Bid Stat Sosial;
Bid Stat Produksi;
Bid Stat Distribusi;
Bid Neraca Wilis

Seksi  Stat Sosial;
Seksi Stat Produksi;
Seksi Stat Distribusi;
Seksi Neraca Wilis

Bidang Informasi Diseminasi Data

Dit Diseminasi Statistik

Bid IPDS

Seksi IPDS

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Biro Hukum dan Organisasi

Bidang Pelayanan Pengadaan

Biro Umum

Bidang Pelayanan Pengadaan secara elektronik

Direktorat Sistem Informasi Statistik

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS,  telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:

  1. Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
  2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi public
  4. Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
  8. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Sub Bagian Umum

BPS Kabupaten Cilacap

Jl. Dr Sutomo No 16A Cilacap, 53212

Telp. 021 - 534328

Fax. 021 - 535011

E-mail : bps3301@bps.go.id

cilacapkab.bps.go.id

Telah terbit publikasi Kabupaten Cilacap Dalam Angka 2022 yang dapat anda lihat dan unduh disini || Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada konsumen data, BPS Kabupaten Cilacap membuka layanan data melalui WhatsApp pada nomor 0851-6282-3301 (pada jam kerja 08.00-15.30 WIB) || Untuk mendapatkan data BPS serta memperoleh penjelasan lebih lengkap silahkan datang ke BPS Kabupaten Cilacap, Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap, 53212 Setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30. 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap
(Statistics of Cilacap Regency)

Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap, 53212  Telp. (0282) 534328, Fax. (0282) 535011, email : bps3301@bps.go.id

 

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • PERATURAN
    • Pusat Pelayanan
    • Tentang BPS
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Keuangan
      • Program dan kegiatan
      • Pengaduan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Tentang BPS
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Informasi Tertutup
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi/Geography

Iklim/Climate

Indeks Pembangunan Manusia/Human Development Index

Kemiskinan/Poverty

Kependudukan

Kesehatan/Health

Pemerintahan/Government

Pendidikan/Education

Perumahan/Housing

Tenaga Kerja/Employment

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor/Foreign Trade

Energi/Energy

Industri/Manufacturing

Inflasi/Consumer Price Index

Keuangan/Public Finance

Komunikasi/Communication

Pariwisata/Tourism

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi/Transportation

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan