Laporan Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap Tahun 2019 disusun dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan tugas pokok, dan dipandang perlu untuk menyampaikan laporan kinerja atas prestasi kerjanya.
Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2019 merupakan bentuk pertanggung jawaban Kepala BPS Kabupaten Cilacap kepada pemerintah atas pelaksanaan program / kegiatan dan pengelolaan anggaran dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan di awal tahun 2019.
Dalam Laporan Kinerja BPS Kabupaten Cilacap Tahun 2019, mencakup informasi mengenai :
1. Perencanaan kinerja yang berisi Rencana Strategis 2015-2019 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019.
2. Akuntabilitas kinerja yang berisi capaian kinerja tahun 2019, dan perbandingannya dengan capaian kinerja tahun sebelumnya dan target rencana strategis 2015-2019, kegiatan prioritas, efisiensi anggaran, serta realisasi anggaran tahun 2019.
Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja ini kami ucapkan terima kasih. Kritik dan saran untuk perbaikan laporan ini sangat kami nantikan.