Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, inventarisasi
merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang
efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri
atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
BPS Kabupaten Cilacap yang merupakan salah
satu instansi vertikal yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan perstatistikan
di Kabupaten Cilacap, pada tahun 2021 ini melaksanakan Sensus BMN di Lingkup
BPS Kabupaten Cilacap yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/MK.06/2016 tentang
Penatausahaan Barang
Milik
Negara.
Sensus
BMN di BPS Kabupaten Cilacap dilaksanakan pada bulan April - Juli 2021. Pelaksanaan sensus BMN BPS Kabupaten dapat
berjalan dengan baik berkat kerjasama dari Tim Sensus BMN dan dukungan dari
seluruh pegawai BPS Kabupaten Cilacap. Harapannya, dengan
adanya Sensus BMN tahun
2021 ini maka semua BMN dapat terdata
dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan untuk mempermudah
pelaksanaan pengelolaan BMN serta dapat
memaksimalkan penggunaan BMN sesuai dengan masa manfaatnya.