Padi merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan dalam hal ini beras adalah kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu untuk menjamin kestabilan ketahanan pangan Pemerintah mengeluarkan PP No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 tetang pangan.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sangat ditentukan perencanaan yang baik. Untuk menyusun perencanaan yang baik diperlukan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data dan informasi baik yang menyangkut keakuratan dan ketepatan waktu yang digunakan sebagai input mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna atau bahkan merugikan apabila perencanaan tersebut diimplementasikan.
KSA (kerangka Sampel Area) didefinisikan sebagai teknik pendekatan penyampelan yang menggunakan area lahan sebagai unit enumerasi. Sistem ini berbasis teknologi sistem informasi geografi (SIG), pengideraan jauh, teknologi informasi, dan statistika yang saat ini sedang diimplementasikan di Indonesia untuk perolehan data dan informasi pertanian tanaman pangan. Pendekatan KSA diharapkan mampu menjawab penyediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk mendukung perencanaan Program Ketahanan Pangan Nasional.
Pelaksanaan kegiatan KSA ini dapat terwujud sebagai hasil kerjasama antara Badan Pusat Statistik, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Unit statistik (statistical unit) yang menjadi sasaran kegiatan sampai ke level Kecamatan, sedangkan obyek komoditas pertanian tanaman pangannya pada saat pertama kali diujicobakan pada tahun 2017 adalah padi. Mulai tahun 2018 sampai dengan sekarang KSA rutin dilaksanakan setiap bulan dengan obyek komoditas pertanian tidak hanya padi tetapi juga termasuk palawija.
Diharapkan dengan teknik ini dapat meningkatkan kualitas data statistik tanaman pangan pada khususnya dan statistik pertanian pada umumnya.
Teknik yang canggih tanpa didukung pelaksanaan yang tepat akan menjadi tidak optimal, untuk itu kegiatan KSA ini secara struktural dilakukan oleh petugas lapangan (pendata) yang bekerja dibawah arahan pengawas KSA. Untuk menjaga kualitas data amatan hasil KSA ini secara rutin dilakukan monitoring dan pengawasan lapangan secara langsung oleh Pimpinan BPS.
Seperti kegiatan monitoring lapangan dan supervisi KSA pada tanggal 26 Mei 2021 yang dilakukan oleh Kepala BPS Kab. Cilacap Isnaini, SST, M.M didampingi oleh pengawas KSA, Slamet Haryanto dan Manan Ajhari, SST. Kegiatan monitoring dan pengawasan lapangan tersebut dilakukan di Desa Glempang Pasir, Kecamatan Adipala. Diharapkan dengan adanya monitoring lapangan secara rutin kualitas data KSA baik KSA padi ataupun palawija dapat semakin baik.