MOU antara BPS dengan KPK - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap

Bantu kami menjadi lebih baik dalam meningkatkan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data 2025 melalui link https://s.bps.go.id/skd3301

SICANTIK BPS CILACAP - Berbagai data strategis Kabupaten Cilacap dalam satu aplikasi. Unduh melalui Playstore atau unduh disini

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada konsumen data, BPS Kabupaten Cilacap membuka layanan data melalui WhatsApp pada nomor 0851-6282-3301 (chat only, pukul 08:00 s.d. 15:30 WIB). Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini atau melalui WhatsApp pada nomor 0851-6282-3301.

MOU antara BPS dengan KPK

MOU antara BPS dengan KPK

15 Agustus 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya


Untuk yang pertama kalinya, BPS menandatangani Nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan data atau informasi statistik serta pengembangan metodologi sistem informasi statistik dan sumber daya manusia.

Penandatanganan dilakukan di Gedung KPK Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2016. Acara dihadiri Kepala BPS, Suryamin dan Ketua KPK Agus Raharjo, beserta pejabat dari kedua instansi.

Penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya pada 2014 yang masih terkait penyediaan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hanya saja baru kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pimpinan KPK.

Suryamin mengatakan, “Pelaksanaan MoU ini didasari oleh Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegah dan Pemberantasan Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Tahun 2014-2025. Substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan kedalam enam strategi. Dari enam strategi tersebut, BPS secara eksplisit ditugaskan untuk mengukur idikator pada strategi ke-5 yakni: meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi melalui pelaksanaan Survei Perilaku Anti Korupsi sejak Tahun 2015 yang hasilnya dirilis setiap tahun,” ujarnya.

Sementara Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui dengan adanya data IPK dari BPS akan melengkapi data IPK dari Transparency International walaupun hasilnya belum sempurna. Yang paling penting ialah diketahuinya  jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di masyarakat. Agus berharap hanya satu lembaga yang berhak mengeluarkan data yaitu BPS, dengan alasan kalau semua K/L bergerak dan mencari sendiri malah nantinya akan membingungkan pengguna data. (Sumber: Varia Statistik No. 7 XXXV September 2016)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap

53212  Telp. (0282) 534328

Fax. (0282) 535011

email : bps3301@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik