15 Agustus 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Untuk yang pertama kalinya, BPS menandatangani Nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan data atau informasi statistik serta pengembangan metodologi sistem informasi statistik dan sumber daya manusia.
Penandatanganan dilakukan di Gedung KPK Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2016. Acara dihadiri Kepala BPS, Suryamin dan Ketua KPK Agus Raharjo, beserta pejabat dari kedua instansi.
Penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya pada 2014 yang masih terkait penyediaan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hanya saja baru kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pimpinan KPK.
Suryamin mengatakan, “Pelaksanaan MoU ini didasari oleh Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegah dan Pemberantasan Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Tahun 2014-2025. Substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan kedalam enam strategi. Dari enam strategi tersebut, BPS secara eksplisit ditugaskan untuk mengukur idikator pada strategi ke-5 yakni: meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi melalui pelaksanaan Survei Perilaku Anti Korupsi sejak Tahun 2015 yang hasilnya dirilis setiap tahun,” ujarnya.
Sementara Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui dengan adanya data IPK
dari BPS akan melengkapi data IPK dari Transparency International walaupun
hasilnya belum sempurna. Yang paling penting ialah diketahuinya jenis tindak pidana korupsi yang paling
banyak terjadi di masyarakat. Agus berharap hanya satu lembaga yang berhak
mengeluarkan data yaitu BPS, dengan alasan kalau semua K/L bergerak dan mencari sendiri malah
nantinya akan membingungkan pengguna data. (Sumber: Varia Statistik No. 7 XXXV September 2016)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap
53212 Telp. (0282) 534328
Fax. (0282) 535011
email : bps3301@bps.go.id