11 September 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Mengingat pentingnya data ekspor dan impor dalam berbagai kebijakan ekonomi, maka Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 5 Agustus 2016. Penandatanganan dihadiri oleh Gebernur BI Agus D.W. Martawardoyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala BPS Suryamin. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh pejabat setingkat eselon I di masing-masing instansi, yakni: Dedi Walujadi (Sekretaris Utama BPS), Perri Warjiyo (Anggota Dewan Gubernur BI), serta dari Kemenkeu diwakili Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) dan Ken Dwijugiasteadi (Direktur Jenderal Pajak).
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman lima tahun yang lalu yang masa berlakuknya telah berakhir. Adapun ruang lingkup NK meliputi: pertukaran data ekspor dan impor seperti kegiatan penyediaan, pengolahan, dan rekonsiliasi; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, penelitian, dan sosialisasi.
Suryamin mengatakan bahwa informasi statistik termasuk ekspor dan impor memiliki peran yang sangat strategis dalam evidence based policy making. Sementara Sri Mulayni menekankan bahwa transaksi sekarang sudah sedemikian mudah dilakukan dengan transaksi online, sehingga trading-nya bisa tidak tercatat secara akurat. Ini akan menjadi tantangan. Sebagai policy maker, pemerintah harus dapat mengantisipasi serta melakukan adjustment. Sedangkan Agus mengapresiasi BPS, dikatakannya kualitas informasi yang diperoleh BI dari BPS sesuai kebutuhan, dan sangat berkualitas. (Sumber: Varia Statistik No.6 TH XXXV Agustus 2016)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap(Statistics of Cilacap Regency)Jl. Dr Sutomo No. 16A Cilacap
53212 Telp. (0282) 534328
Fax. (0282) 535011
email : bps3301@bps.go.id