Penandatanganan dilakukan di
Gedung KPK Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2016. Acara
dihadiri Kepala BPS, Suryamin dan Ketua KPK Agus Raharjo, beserta pejabat dari kedua
instansi.
Penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama
sebelumnya pada 2014 yang masih terkait penyediaan data Indeks Persepsi Korupsi
(IPK). Hanya saja baru kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pimpinan
KPK.
Suryamin mengatakan, “Pelaksanaan MoU ini didasari oleh Perpres
Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegah dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Tahun 2014-2025.
Substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan kedalam
enam strategi. Dari enam strategi tersebut, BPS secara eksplisit ditugaskan
untuk mengukur idikator pada strategi ke-5 yakni: meningkatkan upaya pendidikan
dan budaya anti korupsi melalui pelaksanaan Survei Perilaku Anti Korupsi sejak
Tahun 2015 yang hasilnya dirilis setiap tahun,” ujarnya.
Sementara Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui dengan adanya data IPK
dari BPS akan melengkapi data IPK dari Transparency International walaupun
hasilnya belum sempurna. Yang paling penting ialah diketahuinya jenis tindak pidana korupsi yang paling
banyak terjadi di masyarakat. Agus berharap hanya satu lembaga yang berhak
mengeluarkan data yaitu BPS, dengan alasan kalau semua K/L bergerak dan mencari sendiri malah
nantinya akan membingungkan pengguna data. (Sumber: Varia Statistik No. 7 XXXV September 2016)