Mengingat pentingnya data ekspor
dan impor dalam berbagai kebijakan ekonomi, maka Bank Indonesia (BI) bersama
dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali
melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) pada tanggal 5 Agustus 2016. Penandatanganan dihadiri oleh Gebernur BI
Agus D.W. Martawardoyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala BPS
Suryamin. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh pejabat
setingkat eselon I di masing-masing instansi, yakni: Dedi Walujadi (Sekretaris
Utama BPS), Perri Warjiyo (Anggota Dewan Gubernur BI), serta dari Kemenkeu
diwakili Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) dan Ken Dwijugiasteadi
(Direktur Jenderal Pajak).
Penandatanganan MoU dan PKS ini
merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman lima tahun yang lalu yang masa
berlakuknya telah berakhir. Adapun ruang lingkup NK meliputi: pertukaran data
ekspor dan impor seperti kegiatan penyediaan, pengolahan, dan
rekonsiliasi; serta pengembangan
kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, penelitian, dan
sosialisasi.
Suryamin mengatakan bahwa informasi
statistik termasuk ekspor dan impor memiliki peran yang sangat strategis dalam evidence based policy making. Sementara
Sri Mulayni menekankan bahwa transaksi sekarang sudah sedemikian mudah
dilakukan dengan transaksi online, sehingga
trading-nya bisa tidak tercatat
secara akurat. Ini akan menjadi tantangan. Sebagai policy maker, pemerintah harus dapat mengantisipasi serta melakukan
adjustment. Sedangkan Agus
mengapresiasi BPS, dikatakannya kualitas informasi yang diperoleh BI dari BPS
sesuai kebutuhan, dan sangat berkualitas. (Sumber: Varia Statistik No.6 TH XXXV
Agustus 2016)